BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal berupa 114 butir pil putih berlogo Y di wilayah Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MSA (26) yang diduga mengedarkan pil tersebut kepada pembeli.
Baca Juga : Anggota DPR RI Gandung Pardiman Tutup Usia di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sragan, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.” Ucapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Sebelum melakukan penindakan, petugas Satresnarkoba Polres Bantul terlebih dahulu mengumpulkan informasi untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendatangi rumah MSA di wilayah Trirenggo, Bantul. Saat itu, tersangka berada di dalam kamarnya dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 104 butir pil putih berlogo Y yang disimpan di dalam bekas bungkus sarung tangan permainan gim berwarna hitam kombinasi kuning. Barang tersebut ditemukan di tumpukan genteng di belakang rumah tersangka.
“Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Itel yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.” Jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSA mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pil itu diduga dibeli seharga Rp 200 ribu sebanyak 150 butir melalui transaksi cash on delivery (COD) di Lapangan Madukismo, wilayah Kasihan, Bantul.
Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial R yang berada di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan terhadap R, polisi menemukan 10 butir pil putih berlogo Y di dalam plastik klip yang disimpan di tas selempang hitam miliknya.
“R mengaku mendapatkan pil tersebut dari MSA dengan cara membeli seharga Rp 40 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan aplikasi DANA.” Ungkapnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersebut mencapai 114 butir pil putih berlogo Y. Polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk telepon seluler dan tas selempang.
Baca Juga : Limbah Usaha Cuci Pasir Ganggu Produktivitas Pertanian, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Atas perbuatannya, MSA disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
“Saat ini, Satresnarkoba Polres Bantul masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul pil dan menelusuri keberadaan pemasok yang berinisial D.” Imbuhnya.




