BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial W (44) yang merupakan Kepala Sekolah SMK tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan di salah satu SMK swasta di Bantul tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 125 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga : Tabrakan di Jalan Lingkar Selatan Wonosari, Pria Tua Cidera Kepala
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana bantuan pemerintah tersebut.
“Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 125 juta.” Ucapnya, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini bermula saat salah satu SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023. Total dana bantuan yang diterima mencapai Rp 125 juta dan dicairkan dalam dua tahap.
Pada pencairan tahap pertama, dana sebesar Rp 87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan dicairkan. Setelah itu, dibuat laporan kemajuan pekerjaan 50 persen yang memuat sejumlah kegiatan, seperti workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga pelaksanaan job fair.
“Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan.” Ujarnya.
Selanjutnya, setelah laporan kemajuan pekerjaan disampaikan sebagai persyaratan pencairan, dana bantuan tahap kedua sebesar Rp 37,5 juta atau 30 persen dari total anggaran dicairkan.
Menurut Rita, penyidik kemudian mendalami penggunaan dana bantuan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, hingga instansi terkait.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut. Keterangan para saksi juga didalami bersama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program.” Jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak pernah dilaksanakan. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara, yang turut didukung hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat DIY.
“Dalam perkara ini, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan. Seluruhnya digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.” Paparnya.
Penyidik menduga tersangka W bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program bantuan pemerintah itu.
Rita menambahkan, hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 125 juta. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp 125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Terangnya.
Baca Juga : Adu Banteng Dua Motor di Jalan Playen-Paliyan, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi dan ahli pidana maupun auditor, menyita sejumlah barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya.




