BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. Dua pria ditangkap saat kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Bantul pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pria yang diamankan masing-masing DPS (31) warga Mlati, Sleman, yang tinggal di kos tersebut, serta DNP (30) warga Purwosari, Gunungkidul.
Baca Juga : Tanggapan Kepala DLH Gunungkidul Terkait Pengelolaan Sampah di Pantai Sadranan
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut.” Ucapnya, Senin (07/09/2026) siang.
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati kedua tersangka berada di kamar kos. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan kedua pria tersebut serta lokasi sekitar.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam lemari pakaian dengan berat total sekitar 0,26 gram.
“Selain menemukan paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang dibuat dari botol kaca, sedotan dan pipet. Ada juga korek api yang ditemukan di sela-sela lemari.” Ujarnya.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler milik pelaku. Kedua ponsel tersebut turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum petugas melakukan penggerebekan.
“Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut baru saja mereka konsumsi bersama.” Terangnya.
Kepada penyidik, keduanya juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu itu dibeli dengan harga Rp 700 ribu untuk paket yang disebut memiliki berat sekitar 0,5 gram. Uang pembelian tersebut dikumpulkan secara patungan, masing-masing sebesar Rp 350 ribu.
Dalam transaksi tersebut, DNP disebut berperan melakukan pemesanan kepada S. Setelah barang diperoleh, keduanya kemudian mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di kamar kos.
“Untuk barang tersebut, keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam DPO. Pembeliannya dilakukan secara patungan, masing-masing Rp 350 ribu, dan DNP yang melakukan pemesanan.” Jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rita menegaskan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar S yang disebut sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.
Baca Juga : Warung Mbak Menik Disatroni Maling, Pelaku Gondol Estalase dan Barang Dagangan
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk untuk mencari keberadaan S yang telah ditetapkan sebagai DPO.” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




