Sabtu, September 5, 2026

FAKTA TERBARU

Berawal Diajak Karaoke dan Pesta Miras di Penginapan, Bocah Dibawah Umur Menjadi Korban Pencabulan

Advertisementspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di wilayah Glagah, Temon, Kulonprogo, pada Rabu (10/06/2026) malam.


Baca Juga : Tiga Pelajar Terlibat Kecelakaan di Saker Ponjong, Satu Orang Kondisi Koma


Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menyampaikan jika perkara itu berawal pada Rabu (10/06/2026) pukul 22.00 WIB, ketika pelaku berinisial FDC (22) asal Purworejo, Jawa Tengah, mengajak korban yang masih berusia 16 tahun melalui pesan whatshaap untuk karaoke di wilayah Glagah. Selanjutnya korban mengiyakan ajakan dari pelaku.

“Kala itu korban mengajak tiga temannya menuju tempat karaoke yang telah disepakati. Sesampainya di depan pintu masuk obyek wisata pantai glagah, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu bersama satu temannya.” Jelasnya, Jumat (04/09/2026) siang.

Kemudian pelaku berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor, diikuti korban dengan tiga orang temannya.

“Korban, pelaku serta teman-temannya tidak jadi berkaraoke dan pergi ke salah satu penginapan di Glagah, Temon, Kulonprogo.” Ujarnya.

Setibanya di penginapan, mereka langsung mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah minuman tersebut habis, teman pelaku dan korban meninggalkan penginapan tersebut.

“Pelaku dan korban saat itu masih di dalam penginapan.” Ucapnya.

Pada saat kondisi korban tidak sadar, pelaku melucuti pakian korban dan melakukan hubungan badan ketika korban tidak sadarkan diri. Korban baru menyadari jika dirinya menjadi korban pelecehan seksual ketika bangun dari tidurnya pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Korban baru sadar dan mendapati tubuhnya tanpa busana. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Kulonprogo.” Terangnya.

Baca Juga : Satu Pelajar Meninggal Dunia dan Tiga Lainya Luka-Luka Usai Alami Kecelakaan di Jalan Lingkar Utara Piyaman


Mendapat laporan tersebut, anggota polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (25/08/2026) pukul 19.30 WIB di Kutoarjo, Jawa Tengah.

“FDC telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani hukuman penjara di Rutan Polres Kulonprogo.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA