Rabu, September 2, 2026

FAKTA TERBARU

Dua Pelaku Curanmor di Gunungkidul Ditahan di Polres Wonogiri

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang pria berinisial AN (29) warga Banaran, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, dan YA (24) warga Kluwih, Lengking, Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Padukuhan Mulusan, Mulusan, Paliyan, Gunungkidul, pada Sabtu (14/02/2026) lalu.


Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Nekat Embat Satu Unit Kompresor Milik RSUD Wonosari


Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 3824 FM tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto menyampaikan jika pengungkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Paliyan melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Kami mendapat informasi dari motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu sepeda motor Honda Supra.” Ucapnya, Selasa (01/09/2026) siang.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Namun saat dilalukan pengejaran, ternyata kedua pelaku sudah ditahan di Polres Wonogiri lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wonogiri.

“Kedua tersangka telah ditahan di Polres Wonogiri.” Ujarnya.

Baca Juga : Pokdarwis Pantai Sadranan Tidak Maksimal Dalam Mengelola Sampah, Iuran Anggota Dipertanyakan


Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.” Pungkasnya. 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA