Sabtu, Agustus 29, 2026

FAKTA TERBARU

Pelaku Curanmor di Sewon Bantul Ditangkap Setelah Kabur Lintas Provinsi

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Pelaku berinisial EKN (46) warga Bekasi Utara, ditangkap di wilayah Tegal setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, di area cucian mobil GC Carwash Padukuhan Glondong, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Saat itu, korban Dody Tejomukti (41) warga Kalasan, Sleman, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di area parkir karyawan.


Baca Juga : Bupati Gunungkidul Dalami Permasalahan Pengisian Pamong Ulu-ulu di Kalurahan Siraman


Namun, korban saat itu masih meninggalkan kunci kontak tergantung pada sepeda motornya. Menjelang petang, korban mendapati sepeda motor beserta sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Dari hasil penelusuran, EKN diketahui sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari Bekasi Utara, Tangerang, hingga BSD Serpong.

“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Tegal berkat kerja sama tim Unit Reskrim Polsek Sewon dan backup dari Resmob Polres Tegal Kota.” Kata Rita, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sewon untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Ujarnya.

Dari tangan EKN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu buah telepon genggam.

Atas perbuatannya, EKN dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Baca Juga : Fenomena Pindah Partai, Ketua DPD PSI Gunungkidul : “Bangga, Mantan Kader Partai Gurem Diakomodir Partai Besar’


Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Rita mengimbau warga tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meskipun kendaraan diparkir di lingkungan kerja atau tempat yang dianggap aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA