GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Padukuhan Karangwetan, Semugih, Rongkop, pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB lalu.
Baca Juga : Ribuan Pil Sapi Diamankan Dari Empat Tersangka Dalam Operasi Narkoba Progo 2026
Dalam ungkap kasus tersebut seorang pelaku berinisial GS (27) warga Klepu, Tambakromo, Ponjong, Gunungkidul, berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto menjelaskan jika dalam perkara tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi AB 4533 DO.
“Korban saat hendak pergi ke pasar. Setelah dicek, motor yang sebelumnya diparkir di garasi rumah sudah tidak ada.” Ucapnya, Kamis (11/06/2026) siang.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu belakang telah dibobol menggunakan congkelan. Selain itu, pintu ruang tamu yang semula terkunci juga sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk patroli siber.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi adanya sepeda motor yang dijual melalui media sosial Facebook dengan ciri-ciri identik seperti motor milik korban yang hilang.
“Petugas melakukan penyelidikan intensif dan berpura-pura menjadi pembeli untuk melakukan transaksi COD.” Jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, dipastikan bahwa sepeda motor yang dijual tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Rongkop.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu rumah korban untuk masuk ke dalam rumah.” Ungkapnya.
Baca Juga : Oknum DC Tagih Hutang Bawa Sajam Hingga Terjadi Penganiayaan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tahun 2023, BPKB dan STNK kendaraan, satu obeng bergagang hijau, tas selempang warna abu-abu, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A17 warna biru.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.” Pungkasnya.





















