Kamis, Juni 11, 2026

FAKTA TERBARU

Bobol SLB Tunas Bhakti, Dua Orang Pria Diringkus Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang pria berinisial RB (21) dan MC (22) asal Pleret, Bantul, Bantul, diringkus polisi karena terbukti telah melakukan pencurian di SLB Tunas Bhakti yang beralamat di Gunung Kelir, Pleret, Pleret, Bantul.


Baca Juga : Oknum Guru SD di Kapanewon Rongkop Bantah Lakukan Perselingkuhan, Mengaku Hanya Diparkiran Hotel


Disampaikan oleh Kapolsek Pleret, AKP Rudiyanto jika sebelumnya pada hari Jumat (22/05/2026) sekira pukul 06.00 WIB saksi MWA bermaksud membersihkan ruangan di sekolah dan ketika hendak masuk ruang guru mendapati gembok dalam keadaan tercongkel, kemudian ketika dicek ruangan dalam keadaan berserakan.

“MWA saat itu langsung menghubungi saksi 2 yaitu EP. Kemudian EP melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah jika telah terjadi dugaan pencurian.” Jelasnya, Rabu (10/06/2026) siang.

Selanjutnya kepala sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret untuk pengusutan lebih lanjut.

“Atas Kejadian tersebut SLB Tunas Bhakti mengalami kerugian sebesar Rp.28.341.000,00.” Ucapnya.

Setelah menerima laporan tentang tindak pidana tersebut, Unit Reskrim Polsek Pleret segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah Saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

“Dari hasil rekaman CCTV diperoleh informasi bahwa terduga pelaku adalah RB dan dilakukan penangkapan pada Sabtu (30/05/2026) sekira pukul 09.00 WIB di rumahnya.” Ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari RB jika dirinya melancarkan aksinya bersama MC.


Baca Juga : Curi Burung Murai Batu Karena Hobi, Warga Bantul Dibekuk Polisi


“Kedua pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama ketika keadaan sekolah sepi atau tengah malam.” Terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan huruf (g) Jo Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diancam penjara paling lama 7 tahun.


 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA