Kamis, Juni 11, 2026

FAKTA TERBARU

Curi Burung Murai Batu Karena Hobi, Warga Bantul Dibekuk Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian burung murai batu yang terjadi di Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul, pada Juma (05/06/2026) sekira pukul 16.30 WIB lalu.

Dari hasil ungkap kasus, polisi menangkap satu pelaku seorang pria berinisial NFS (44) warga Banguntapan, Bantul.


Baca Juga : Oknum Guru SD di Kapanewon Rongkop Bantah Lakukan Perselingkuhan, Mengaku Hanya Diparkiran Hotel


Kronologi kejadian.

Disampaikan oleh Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo dalam konfrensi perss jika sebelumnya pada pukul 13.00 WIB, korban Muzamil (53) menggantang burung murai batu yang berada didalam sangkar di teras rumah. Kemudian dirinya pergi meninggalkan rumahnya untuk bekerja di gudang rosok atau tepatnya di sebelah timur rumahnya.

Sekira pukul 16.30 WIB saat korban pulang ke rumah mendapati burung murai batu beserta sangkarnya sudah tidak ada ditempat semula.

“Korban saat itu berusaha mencari dan bertanya kepada warga sekitar rumah, namun tidak ada yang mengetahuinya. Setelah melihat rekaman CCTV ternyata burung murai beserta sangkarnya sudah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.” Jelasnya, Rabu (10/06/2026) siang.

Ungkap kasus.

Menadapat laporan tersebut, pihak berwajib kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui identitas terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku ditangkap di Perumahan Banguntapan, Bantul, pada Sabtu (06/06/2026) sekira pukul 00.15 WIB.

“Ketika dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri burung murai batu beserta sangkarnya di wilayah Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul.” Ungkapnya.

Modus operandi.

Dilanjut jika sebelum melakukan pencurian, pelaku terlebih dahulu melewati tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor Honda Beat, tidak berselang lama pelaku kembali lagi ke dengan berjalan kaki dan sepeda motor diparkir disebelah selatan rumah korban. Tersangka kemudian mengambil burung murai batu berikut sangkarnya yang sedang digantangkan diteras depan rumah.

“Motifnya ingin memiliki dan menguasai burung murai batu tersebut karena tersangka memiliki hobi memelihara burung.” Ujarnya.

Baca Juga : ODGJ di Nglipar Ditemukan Menggantung di Dalam Rumah


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 476 Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.


 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA