Kamis, Juni 4, 2026

FAKTA TERBARU

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Diduga Lakukan Korupsi Program MBG

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NASIONAL, (FAKTA9.COM)__//Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024-Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), bersama dua pejabat teras BGN lainnya pada Rabu (3/6). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Dilansir dari Hukumoline.com, dua tersangka lainnya adalah Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa ketiga tersangka langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIB.


Baca juga : Banyaknya Sorotan Mengenai MBG, Sri Sultan Minta SPPG Perbaiki Menu Dan Cantumkan Harga


“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Syarief mengungkapkan, modus korupsi ini menyasar anggaran jumbo Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.

Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diselewengkan. Para tersangka diduga menggunakan dan mengendalikan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup insentif hingga miliaran rupiah per hari.

Selain mengendalikan yayasan secara melawan hukum, para tersangka juga bersekongkol dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta melakukan penggelembungan harga (mark up) dan memalsukan kebutuhan riil dalam penyusunan kerangka acuan kerja.

Beberapa pengadaan yang terindikasi bermasalah antara lain; 21.801 unit motor Listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Baca juga : Menu MBG di Bulan Ramadhan Menuai Kritikan, Politisi Gerindra Buka Suara


Atas perbuatannya, ketiga pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum melakukan penahanan, penyidik telah menggeledah Kantor BGN, kediaman para tersangka, dan sejumlah tempat terkait berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan partai politik atau militer, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, bersama Dirdik menegaskan bahwa peluang pengembangan kasus tetap terbuka lebar.


Baca juga: SPPG Dapur Kepek Diresmikan, Joko Ungkap Standar Kualitas Sajikan MBG


“Penyidikan ini baru dimulai. Selama ditemukan bukti baru, tentu kasus ini akan terus kita kembangkan,” kata Syarief.

Saat ini, Tim Penyidik Kejagung masih terus menghitung total kerugian negara, menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak BGN terkait operasional yayasan tersebut.

“Perhitungan masih berjalan,” ujar Dirdik kepada media.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA