BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil berwarna putih dengan lambang ‘Y’ atau yang populer disebut “pil sapi”. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BAP (21) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Baca Juga : Puluhan Kemasan Miras di Bangunharjo Diamankan Polisi
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan jika penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Mertosanan Wetan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul, pada Selasa (5/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan obat-obatan di daerah Bintaran, Jambidan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial IH di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap IH, petugas menemukan 12 butir pil berlambang Y. Berdasarkan hasil interogasi, IH mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang berinisial BAP.” Ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Tak membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju kediaman BAP di Mertosanan Wetan. Di lokasi kedua, polisi berhasil menciduk tersangka BAP tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di rumah BAP, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 385 butir pil putih berlambang Y (tersimpan dalam tiga klip berisi masing-masing 100 butir dan satu klip berisi 85 butir), satu buah plastik kresek warna hitam sebagai wadah penyimpanan, uang tunai sebesar Rp 58 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel merk Redmi warna biru muda yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“BAP mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui baru saja menjual 50 butir pil kepada IH sebelum ditangkap.” Jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BAP kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
“Tersangka terancam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” Tegasnya.
Baca Juga : Pria Tua Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Sremo
Pihak Polres Bantul pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.





















