Selasa, April 21, 2026

FAKTA TERBARU

Polisi Dalami Oknum Satpol PP Gunungkidul Konsumsi Pil Sapi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dengan inisial RDS alias Jeje (29) warga Seneng, Siraman, Wonosari, Gunungkidul, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan pengerusakan camera CCTV di wilayah Kalurahan Siraman.


Baca Juga : Kebut Pembangunan Jembatan di Jalan Jonge, DPUPRKP Gunungkidul Targetkan 2 Bulan Selesai


Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa menyampaikan jika RDS alias Jeje yang berstatus pegawai P3K Paruh Waktu diketahui telah melalukan pencurian sepeda gunung MTB milik tetangganya pada Rabu (07/04/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

Namun demikian pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, korban memperoleh informasi dari temannya jika melihat sepeda gunung MTB miliknya di Bendungan Winong.

Korban lantas mendatangi lokasi tersebut, dan diketahui ada dua orang yang sedang duduk di dekat sepeda tersebut. Saat ditanya, kedua orang itu menyatakan jika sepeda itu dibawa oleh Jeje.

“Pihak Polsek Wonosari yang memperoleh laporan itu kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.” Ucapnya, Selasa (21/04/2026) siang.

Setelah dibawa ke Mapolsek Wonosari, Jeje mengakui telah melakukan pencurian sepeda MTB milik korban dengan cara dituntun.

Menurut, AKBP Damus Asa jika sebelumnya Anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari juga telah menerima laporan tentang pengerusakan kamera CCTV di wilayah Kalurahan Siraman. Selain itu, juga ada aduan dari warga bahwa telah kehilangan burung cendet seharga Rp 700 ribu.

“Hasil penyelidikan pelaku juga merupakan oknum anggota Satpol PP Gunungkidul yakni RDS alias Jeje.” Jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 KUHP, Undang undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dilanjut bahwa saat ini pihak polisi masih melakukan pendalaman apakah benar Jeje melakukan aksinya dalam pengaruh atau mengkonsumsi obat terlarang (Pil Sapi).

“Kami masih melakukan pendalaman.” Pungkasnya.

Baca Juga : Ratusan Masa Dari Front Jihad Islam Kembali Gerudug Kantor Pengadilan Negeri Wonosari


Diketahui selain menangkap Jeje, pihak berwajib juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox, dua buah potongan bambu yang sudah rapuh, burung cendet beserta sangkarnya, speda MTB, dan beberapa barang lainnya.


 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA