BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi berhasil membekuk satu pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial P (35) warga Sewon, Bantul, diamankan polisi pada Jumat (06/03/2026) malam.
Baca Juga : Terlibat Dugaan Skandal Perselingkuhan, Dua Oknum PPPK Paruh Waktu Masih Aktif Ngantor
Disampaikan oleh Kanit 1 Narkoba Polres Bantul, Ipda Windarto bahwa sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul ada seorang pedagang yang sering mengkonsumsi pil sapi atau pil warna putih berlambang Y. Dari informasi tersebut petugas bersama pelapor selanjutnya melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas mendatangi pedagang dengan inisial D (24) asal Jetis, Bantul. Pada saat dilakukan introgasi terhadap D, dirinya mengakui telah mengkonsumsi pil sapi yang dibelinya dari P.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap D, ditemukan barang berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi 5 butir pil warna putih berlambang Y.” Ucapnya, Kamis (12/03/2026) siang.
Selanjutnya pihak polisi mencari keberadaan P, dan akhirnya P berhasil ditangkap. Dari tangan P, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1000 butir pil berlambang Y dan 43 platik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil berlambang Y.
“P juga mengakui telah menjual pil tersebut kepada D.” Ungkapnya.
Baca Juga : Perempuan Muda Asal Selang Ditemukan Menggantug Menggunakan Tali Pramuka di Kusen Pintu Kamar
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, P ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana 12 Tahun kurungan penjara.







