Jumat, Februari 27, 2026

FAKTA TERBARU

Ngaku Terjerat Hutang Rentenir, Pasutri Asal Sleman Nekat Curi Tabung Gas di Gunungkidul

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pasangan suami istri berinisal SR umur 53 tahun (suami) dan SH umur 51 tahun (istri) asal Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pindana pencurian yang terjadi di wilayah Kapanewon Wonosari.


Baca Juga : Pencurian di Konter Hp Alvin Cell, Dua Pelaku Ditangkap Polisi


Dikatakan oleh Kapolsek Wonosari, Kompol Triwibawa bahwa kedua pelaku tertangkap basah saat hendak beraksi atau mencuri tabung gas melon di Jalan Wonosari-Semanu tepatnya di Warung depan PT Supersonic beberapa waktu lalu.

“Kedua pelaku hendak membobol warung, namun di dalam warung tersebut ada orang yang berjaga dan langsung diamankan oleh warga, selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Wonosari.” Ucapnya, Jumat (27/02/2026) siang.

Dari hasil penyelidikan, ternyata Pasutri tersebut telah melancarkan aksinya di 8 lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Wonosari dengan barang bukti tabung gas 3 Kg sebanyak 28 buah.

“Sasarannya adalah warung, mereka melakukan pencurian pada malam hari ketika kegiatan warung sudah tidak ada atau tutup.” Jelasnya.

Dilanjut bahwa berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat malakukan pencurian karena terjerat hutang rentinir.

Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa.(foto)
“Jadi dalam kurun waktu Bulan Januari hingga Februari 2026, pelaku berangkat dari rumahnya. Kemudian usia mendapat tabung gas, dibawa kembali ke Sleman dan dijual dangan harga Rp 145 ribu/tabung di wilayah Sleman serta Bantul.” Ujarnya.

Baca Juga : Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Studi Lingkungan di Polres Gunungkidul


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Jo Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA