Jumat, Februari 27, 2026

FAKTA TERBARU

Pencurian di Konter Hp Alvin Cell, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Nglipar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Konter Hp Alvin Cell yang berada di Pasar Gojo, Kalurahan Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul.

Peristiwa pencurian itu diketahui oleh karyawan konter pada Senin (02/02/2026) pukul 09.00 WIB.


Baca Juga : Banyaknya Sorotan Mengenai MBG, Sri Sultan Minta SPPG Perbaiki Menu Dan Cantumkan Harga


Kapolsek Nglipar, AKP Aris Sugiyanto mengatakan jika dalam perkara tersebut korban atau pemilik Konter Alvin Cell mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.

“Ada beberapa barang yang hilang diantaranya ratusan voucher paket data, kartu perdana, beberapa bungkus rokok dan kaleng kotak amal.” Ucapnya, Jum’ at (27/02/2026) dalam konfrensi pers di halaman Polres Gunungkidul.

Atas laporan tersebut, kemudian pihak berwajib melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu YMA (19) dan BY (26) warga Kedungpoh, Nglipar, Guningkidul.

“Kedua pelaku kami tangkap pada Jumat (14/02/2026) di Nglipar dan Klaten Jawa Tengah.” Ungkapnya.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Konter Alvin Cell dan perbuatan itu baru pertamakali dilakukan.

Dalam melakukan aksinya, YMA memanjat pohon di belakang Konter dan masuk melalui atap genting. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi Konter. Sementara BY mengawasi di sekitar lokasi kejadian dengan cara mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. Usai berhasil melakukan pencurian, kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

“Keduanya melakukan pencurian pada Senin (02/02/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.” Jelasnya.

Baca Juga : Tak Terima Ditegur, Pemuda Asal Magelang Tusuk Juru Parkir di Sleman


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YMA dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) KUHP 2023. Sedangkan BY dijerat pasal 477 KUHP 2023 Jo pasal 20 KUHP 2023.

“Ancaman hukumanya kurungan penjara 7 tahun.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA