Kamis, Februari 12, 2026

FAKTA TERBARU

Maling Kendarai Honda Beat Street di Karangmojo Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Sejumlah perhiasan raib dari dalam lamari plastik yang berada di rumah seorang perempuan berinisial SS (69) warga Padukuhan Munggur, Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul, pada Senin (26/02/2026) pukul 12.15 WIB.


Baca Juga : Sering Nonton Video XXX, Anak Dibawah Umur Nekat Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Nenek-Nenek


Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto menyampaikan jika dalam peristiwa tersebut korban kehilangan perhiasan yang merupakan hadiah dari anaknya di Arab Saudi.

“Yang hilang itu 1 buah cicin emas model polos seberat 3.10 gram, 2 buah gelang, 1 buah cicin pemberian anak dari Mekah, 1 buah cincin warna putih serta 1 buah gelang yang terbuat dari kayu.” Terangnya, Kamis (12/02/2026) siang.

Kemudian berdasarkan remakan CCTV di lokasi kejadian, terlihat seorang perempuan yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna putih memboncengkan kronjot berhenti di depan rumah dan masuk ke dalam rumah. Lalu kurang lebih selama 4 menit, perempuan tersebut pergi meninggalkan rumah.

“Saat kejadain, rumah dalam keadaan kosong atau korban baru pergi.” Jelasnya.

Mendapat laporan tentang adanya dugaan pencurian, pihak Polsek Karangmojo selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Samas, Bantul.

“Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial WS (53) warga Wonocatur, Banguntapan, Banguntapan, Bantul.” Ucapnya.

Ketika dilakukan introgasi awal, WS mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul.

“Modusnya yaitu pelaku mendatangi rumah yang terbuka pintunya, kemudian berpura-pura bertamu namun ketika pemilik rumah lengah atau pemilik rumah tidak di tempat, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga.” Ujarnya.

Baca Juga : Kantor Kalurahan Ngalang Digeruduk Warga, Suharyanta Siap Jalani Proses Hukum


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama dijerat pasal 476 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA