GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Nglipar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada Bulan November 2024 silam di Padukuhan Kebonjero, Pengkol, Nglipar, Gunungkidul.
Dalam perkara tersebut, pihak berwajib menangkap seorang pria berinisial AS (31) asal Kuwarasan, Jambu, Semarang, Jawa tengah, pada Sabtu (10/01/2026) kemarin.
Baca Juga : Polemik Tanah di Ngalang, Lurah Akui Sertifikatkan Tanah Tak Bertuan
Kanit Reskrim Polsek Nglipar, Aiptu Ibnu Kurniawan mengatakan jika semula perkara tersebut dilaporkan tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 2891 MP.
“Dulu, sesuai keterangan dari korban SM (61) jika motor tersebut dibawa pergi oleh anaknya. Namun saat pulang, anaknya bilang kalau motornya hilang dicuri orang.” Jelasnya, Rabu (14/01/2026) sore.
Seiring berjalannya waktu atau tepatnya pada tanggal 31 Desember 2025, anggota Polsek Nglipar mendapat informasi bahwasanya sepeda motor tersebut digadaikan oleh AS dan selanjutnya di jual dengan tidak dilengkapi surat lengkap.
“Informasi tersebut kami dalami, dan kami juga berhasil mengamanka AS di wilayah Secang, Magelang, Jawa Tengah.” Ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, jika motor tersebut dijual melalui grup Facebook jual beli motor stnk only Salatiga dan sekitarnya seharga Rp 6,8 juta dengan transaksi melalui sistem COD.
“Antara pelaku dan pembeli berkomunikasi melalui messenger, akan tetapi sudah dihapus. Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap keberadaan unit, dan untuk pelaku telah kami amankan di Mapolsek Nglipar.” Tandasnya.













