BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Banguntapan Berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di tempat parkir Warung Kopi Blandongan yang berada di Jalan Sorowajan Baru No 11, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, pada Selasa (11/11/2025) malam.
Baca Juga : 3 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Laksda Adi Sutjipto
Kronologi Pencurian sepeda motor ;
Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo mengatakan jika pencurian itu tertadi ketika korban yakni seorang mahasiswa berinisial AB (21) asal Karangkembang, Alian, Kebumen, Jawa Tengah, memarkirkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 3032 ADD miliknya di tempat parkir. Kemudian korban masuk ke dalam warung untuk minum kopi.
Sekitar pukul 22.40 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“AB sudah berusaha mencarinya, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.” Jelasnya, Selasa (02/12/2025) siang.
Ungkap Kasus ;
Dilanjut bahwa berdasarkan hasil proses penyelidikan, pihak polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti motor curian. Selain itu, pihak berwajib juga berhasil menangkap pelaku seorang laki-laki berinisial YA (35) warga Banguntapan, Bantul.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengkui telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Warung Kopi Blandongan.
“Pelaku kami tangkap di wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada Jum’ at (14/11/2025) pukul 20.30 WIB.” Ujarnya.
Baca Juga : 15 Tahun Menanti, Warga Pampang Pertanyakan Sertifikat Tanah Program Prona Belum Diserahkan
Pasal yang disangkakan ;
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.





