BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Viral di media sosial (Medsos) rekaman video amatir yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor terlihat mengayunkan senjata tajam jenis celurit saat melintas di Jalan Raya Srandakan, tepatnya di simpang tiga Jigudan, Triharjo, Pandak, Bantul.
Dari video yang diunggah di akun facebook Informasi Yogyakarta, terlihat sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi sekelompok remaja bersenjata tajam. Aksi yang terekam diduga terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Internet, Kantor Diskominfo Pemkab Sleman Digledah
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat belasan anak muda mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Beberapa diantaranya tampak mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit di tengah jalan, diduga untuk menyerang kelompok lain.
Salah satu motor yang dikendarai tiga orang diduga menjadi target serangan. Mereka terlihat panik dan langsung kabur dari lokasi usai menyadari jumlah mereka kalah dan lawan membawa senjata tajam.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika pihak telah menindaklanjuti kejadian itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara. Namun saat polisi tiba, kondisi di tempat kejadian telah sepi.
“Kami juga mengecek CCTV untuk mengenali yang terlibat dalam tawuran bersenjata seperti yang terekam dalam video yang beredar.” Ujarnya, Jum’ at (25/7/2025).
Pihaknya juga akan meningkatkan patroli di malam hari untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang.
“Perintah Kapolres Bantul kepada para kapolsek jajaran untuk tingkatkan patroli di malam dan dini hari, polisi akan menindak tegas, terutama pelaku yang menggunakan senjata tajam.” Ungkapnya.
Jeffry menyebut, Polres Bantul selama tahun 2025 telah memproses dua kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Terbaru kasus yang menimpa RCA (15) warga Wonosari Gunungkidul, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum akibat kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di Banguntapan, Bantul.
“Ancaman hukumannya di atas 7 tahun tidak ada diversi.” Ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif Kabupaten Bantul.
Baca Juga : Curi Laptop di Gunungkidul, Pemuda Asal Bantul Ditangkap Anggota Polsek Purwosari
“Menjaga Kamtibmas tidak bisa polisi sendiri, tetap membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.” Jelasnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Hal ini untuk mencegah anak-anak menjadi korban ataupun menjadi pelaku dalam tidak pidana kejahatan jalanan.