BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial AFP (29) warga Galur, Kulonprogo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atu penjambretan yang terjadi di Jalan Samas tepatnya di Padukuhan Dengokan, Srigading, Sanden, Bantul, pada Senin (09/06/2025) pukul 16.30 WIB lalu.
Baca Juga : “Jogja.wiki” Inovasi Bantu Calon Mahasiswa Cari Kampus di Jogja
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry mengatakan jika korban dalam tindak pidana tersebut ialah seoranga ibu rumah tangga berinisial DP (32) warga Srigading, Sanden, Bantul.
“Korban saat itu dengan mengendarai sepeda motor memboncengkan anaknya berjalan di sekitar lokasi. Kemudian dipepet oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dan langsung merampas perhiasan yang dipakai korban.” Jelasnya, Kamis (26/06/2025) siang.
Pihak Polisi yang mendapat laporan itu pun lantas melakukan penyelidikan melalui keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Galur, Kulonprogo.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui jika telah melakukan penjambretan di Jalan Sama. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 8 kali di lokasi berbeda.
“Modusnya yaitu pelaku dengan mengendarai sepeda motor berkeliling dan mencari korban seorang ibu-ibu yang memakai perhiasan.” Ucapnya.
Dilanjut, jika pelaku nekat melancarkan aksinya karena kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online.
“Jadi pelaku ini kehabisan uang untuk judi online dan membelikan kebutuhan anak diantaranya susu dan pempers, lalu timbul niat untuk melakukan pencurian atau penjambretan.” Ungkapnya.
Baca Juga : Miris!! Anak Kandung Dibawah Umur Dicabuli Bapaknya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.