GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Ratusan sopir angkutan barang dari berbagai wilayah turun kejalan memadati ruas jalan utama Wonosari, Gunungkidul, Rabu (25/06/2025).
Mereka menggelar aksi penolakan pemberlakuan aturan Zero ODOL (Over Dimensi, Over Load) dan meminta Pemerintah merevisi Standar Harga Barang Jasa (SHBJ) di depan Kantor DPRD Gunungkidul.
Berdasar pantauan Fakta9.com massa berkumpul di depan kantor DPRD Gunungkidul. dan memarkir armada mereka di sejumlah titik strategis sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan menyengsarakan.
Baca juga : Ratusan Sopir Truk Longmarch Menuju Kantor DPRD Gunungkidul Tolak Penerapan Aturan Zero ODOL
Beberpa perwakilan sopir truk kemudian melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPRD Gunungkidul.
“Kami datang untuk menyampaikan keluh kesah kami yang selama ini kami pendam. ” Ucap Sulistyo salah satu perwakilan sopir.
Pemberlakuan aturan ODOL yang akan dimulai tahun 2026 ini dinilai tidak berpihak kepada pengusaha jasa angkutan maupun sopir truk dijalan.
Sulisto meminta kepada pimpinan DPRD Gunungkidul untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak merugikan pengusaha maupun sopir yang ada dijalan.
“Kami sebenarnya mau saja memuat sedikit, tapi tulong harganya ditambahi. Sebenarnya itu saja solusinya,” Tegas Sulistyo.
Selama ini pengusaha jasa angkutan maupun sopir truk menurut Sulis, mendapatkan upah hanya berdasar tonase muatan maupun kubikasi itupun masih dengan harga yang cukup murah.
Sehingga perwakilan aksi juga mendesak pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk merevisi SHBJ (Standar Harga Barang Jasa), agar para pengusaha maupun sopir angkutan barang tidak gulung tikar.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto yang turut hadir dalam audiensi di Kantor DPRD secera tegas menyetujui adanya revisi standar harga barang dan jasa.
Baca juga: “Lalang” Menjadi Logo dan Maskot Peparda DIY IV tahun 2025
“Pada prinsipnya kami setuju untuk menaikkan standar harga barang dan jasa yang berhubungan dengan infrastruktur, kebetulan mementumnya tepat, bersamaan dengan revisi yang akan dilakukan oleh BKAD,” ucapnya di depan perwakilan sopir angkutan barang.
Diketahui, selain menolak penerapan aturan ODOL dan menuntut revisi SHBJ di Gunungkidul, aksi massa ini juga meminta dilakukan pemberantasan praktik pungli dan percaloan di uji KIR kendaraan serta mempermudah alur uji KIR di Gunungkidul.
Serta meminta dilakukann pengawasan transparansi terhadap Dinas Perhubungan Gunungkidul, dan penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).