Jumat, Juni 20, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pecah bidang tanah.


Baca Juga : Angka Kemiskinan di Gunungkidul Turun, Benarkah??


Disampaikan oleh Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi jika dalam kasus tersebut melibatkan manipulasi atas dua Sertifikat Hak Bangunan milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) seluas total 1.947 m² di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

“Kasus ini menjadi potret kejahatan mafia tanah yang memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia, tidak bisa baca tulis dan terganggu pendengarannya.” Jelasnya, Jum’ at (20/06/2025) siang.

Hasil penyelidikan tujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46) dan AH (60).

“Mereka bekerja sama menggunakan akta palsu, memalsukan tandatangan, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan kredit Bank. Salah satu pelaku MA, bahkan berhasil mendapatkan kredit hingga Rp 2,5 miliar atas nama sertifikat hasil manipulasi.” Terangnya.

Dilanjut bahwa modus kejahatan dimulai sejak tahun 2022, ketika BR meminta sertifikat milik Tupon untuk alasan pecah bidang dan wakaf jalan. Namun diketahui, dokumen yang ditandatangani korban merupakan akta jual beli palsu tanpa kesepakatan jual beli yang sah.

“Akta Jual Beli (AJB) dibuat secara fiktif oleh oknum PPAT dan notaris tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya.” Ungkapnya.

Akibat perkara tersebut, dua sertifikat milik Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan pinjaman, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.


Baca Juga : Ratusan Sopir Truk Gruduk Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan serupa. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui praktik seperti ini, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda DIY.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA