Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus di Wonosobo

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polisi Polres Kulonprogo berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepada motor yang terjadi di depan ruko yang terletak di wilayah Kalurahan Banjarharjo, Kalibawang, Kulonprogo, pada Selasa (21/01/2025) pukul 22.00 WIB lalu.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko bahwa sebelumnya pada pukul 21.45 WIB, korban berinisial AR (36) asal Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo, memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian dengan posisi tidak dikunci stang.


Baca Juga : Endah Subekti Kuntariningsih Pimpin Upacara Peringatan Serangan Umum 1 Maret, Berikut Kegiatannya Setelah Acara Selesai


Setelah beberapa jam selanjutnya, korban hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam ruko. Namun demikian, korban malah mendapati sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 5655 VP sudah lenyap.

Korban bersama istrinya pun sempat mencari keberadaan sepeda motor tersebut, akan tetapi juga tidak ditemukan dan melaporkannya ke Mapolsek Kalibawang.

“Tidak hanya sepeda motor yang hilang, melainkan ada sebuah Handphone serta STNK di dalam jok yang ikut lenyap.” Jelasnya, Jum’ at (28/02/2025) siang.

Anggota Polisi yang mendapat laporan itu lantas melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi.

“Ada salah satu saksi yang sempat melihat mobil box di depan ruko dan ada dua orang yang memasukan motor ke dalam box.” Ucapnya.

Selanjutnya, petugas juga memperoleh informasi bahwa mobil yang diduga digunakan untuk mencuri sudah sampai di wilayah Jawa Barat, sehingga pihak Polres Kulonprogo berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap identitas pelaku pencurian.

“Kala itu pihak kami, mendatangi seorang warga Kabupaten Banjar, Jawa Barat, berinisial T. Dari keterangannya, T ini telah membeli sepeda motor Honda Beat yang diduga milik korban berinisial AR.” Ujarnya.

Baca Juga : Karyawan Koperasi Gelapkan Uang Sebesar 2 Miliar Selama Setahun


Usai dilakukan pengembangan, akhirnya para tersangka berhasi ditangkap di daerah Wonosobo.

“Pertama kami mengamankan R (33) warga Purwanegara, Banjarnegara, dan yang kedua IW (38) asal Bawang, Banjarnegara.” Ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA