GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Kabar viral mengenai tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Dukuh di wilayah Kemejing, Semin, Gunungkidul akhir-akhir ini kembali menyeruak dikalangan masyarakat.
Kabarnya sang oknum yang diduga menjabat sebagai dukuh Karanggumuk II, Kalurahan Kemejing ini melakukan pemerasan serta pemerkosaan terhadap salah satu warganya.
Sebut saja L ibu muda berusia 27 tahun warga Karanggumuk II, diduga kabarnya telah menjadi korban kebiadaban oknum dukuh berinisial TK(40).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada sekitar bulan Juli 2024 lalu. Berawal ketika korban sedang menghadapi masalah ditempatnya bekerjanya. Kemudian ia didatangi oleh oknum dukuh itu.
Kedatangan TK ternyata hanya ingin memanfaatkan masalah yang saat itu tengah dihadapi oleh L. Oknum dukuh itu kabarnya melakukan pengancaman, jika L tidak mau melayani nafsu bejatnya, maka persoalan di tempat kerja korban itu akan di proses hukum.
Karena takut L pun terpaksa mengiyakan keinginan TK.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan Salah Satunya Masih Dibawah Umur
Tak hanya itu, TK juga melakukan pemerasan terhadap L hingga jutaan rupiah.
Pada bulan Oktober 2024, warga masyarakat yang mulai geram kemudian melakukan aksi. Mediasipun dilakukan dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut, diputuskan jika kasus dugaan pemerkosaan serta pemerasan akan diselesaikan secara kekeluargaan apabila TK mundur dari jabatan dukuh.
Dihadapan warga, TK menyetujui hasil mediasi yang dilakukan tersebut, bahkan telah tertuang dalam surat pernyataan.

Menanggapi kabar tak sedap itu, Lurah Kalurahan Kemejing, Sugiyarto menyampaikan jika bebrapa bulan yang lalu pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri kabar hangat yang beredar di kalangan masyarakat Padukuhan Karanggumuk II itu.
“Sebelumnya kami mendapat laporan dari salah satu masyarakat, selanjutnya pada bulan Oktober 2024, kami membuat tim untuk mencari bukti dan mengklarifikasi hal teresebut. Namun, tim tidak menemukan bukti yang kuat atas apa yang dilakukan oleh oknum Dukuh ke warganya itu.” Jelasnya, Senin (24/02/2025) di Kantor Kalurahan Kemejing.
Meski demikian, Sugiyarto telah memberikan surat teguran berupa SP 1 ke Dukuh Padukuhan Karanggumuk II.
“Kita menggunakan aturan-aturan yang ada untuk memberikan sangsi tersebut.” Ucapnya.
Dikonfirmasi mengenai surat pengunduran diri oknum Dukuh, Sugiyarto menjawab jika pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Karena surat itu dibuat di kalangan masyarakat, bukan di pihak Pemerintah Kalurahan.
“Kalau surat pengunduran diri, itu urusan masyarakat. Kan saya juga tidak ikut tanda tangan.” Ujarnya.
Menurutnya, jika pengunduran diri itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Pihak Kalurahan pun tidak bisa bertindak banyak.
“Pemerintah Kalurahan hanya bisa memproses sesuai aturan dan peraturan yang ada. SP 1 sudah kita berikan, apabila oknum Dukuh tersebut kembali melakukan kesalahan yang sama, maka akan kita berikan SP 2 dan 3.” Ungkapnya.
Dengan adanya kabar yang carut marut di Kalurahan Kemejing, Sugiyarto menghimbau kepada semua Pamong Kalurahan untuk tidak berbuat dan bertindak yang melanggar hukum.
Baca juga: LazisNU DIY Salurkan Bantuan Kepada Jama’ ah yang Membutuhkan
“Sebenarnya kita selalu melakukan pembinaan terhadap Pamong agar tidak selalu membuat kegaduhan di kalangan masyarakat.” Imbuhnya.
Terpisah, Tukino selaku Dukuh Padukuhan Karanggumuk 2 mengatakan bahwa semua yang diberitakan oleh beberapa awak media itu tidak benar.
“Tidak ada pemerkosaan mas, dan surat pengunduran diri itu kan yang tanda tangan istri serta suami si perempuan, bukan saya.” Jelasnya.
Menurutnya saat penandatanganan surat pernyataan itu juga disaksikan oleh anggota Polsek serta Pemerintah.
“Masalah sudah selesai, keterangan saya sama dengan Lurah.” Imbuhnya.