Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Wisatawan Keluhkan Penarikan Retribusi Parkir Tanpa Karcis di Pantai Drini

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Wisatawan yang sedang berlibur di kawasan Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul keluhkan oknum juru parkir yang menarik retribusi parkir tanpa karcis.

Kejadian tersebut dialami oleh wisatawan lokal berinisial PN warga Kapanewon Semanu yang datang ke Pantai Drini bersama keluarga, Kamis (23/05/2024).


Baca Juga : Ratusan Calon Jamaah Haji Gunungkidul Diberangkatkan


Sesampainya di kawasan pantai, PN yang mengendarai mobil pribadi memarkirkan kendaraanya tepat di depan Masjid Nur Alli kawasan setempat.

Ketika akan meninggalkan mobil, PN kemudian dihampiri oleh ibu-ibu yang meminta uang retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu tanpa karcis.

“Ditarik retribusi parkir Rp 10 ribu untuk satu mobil. Dan saya minta karcis tidak diberikan.” Terangnya.

Menurut PN, di didepan masjid Nur Alli kawasan pantai Drini tersebut digunakan banyak mobil untuk parkir, dan ibu-ibu yang mengaku sebagai pengurus masjid tersebut menarik retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu tiap mobil tanpa disertai dengan karcir parkir.

Terpisah Plt. Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul, Agus Supriyono menyampaikan jika untuk kawasan wisata tidak semua lokasi parkir berada dalam kewenangan dinas perhubungan. Ada beberapa lokasi parkir yang saat ini dikelola secara pribadi maupun oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

“Sehingga lokasi parkir yang dikelola pribadi atau pokdarwis kami tidak bisa mengatur terkait tarif nya. Tapi harusnya juga memberikan karcis parkir dengan kop sesuai pengelola masing-masing.” Ujarnya.

Baca Juga : Adu Banteng Antara Honda CBR Dengan Honda Vario, Satu Korban Meninggal di Lokasi


Mengingat personil yang melakukan pengawasan parkir dilapangan sangat terbatas, Plt. Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa parkir.

“Seandainya ditemukan adanya pelanggaran kami persilahkan untuk dilaporkan baik kepada kami maupun kepada pihak yang berwenang/berwajib.” Jelasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA