Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Terdakwa Kasus Pembunuhan Pantai Kukup Ajukan Pledoi di Pengadilan Negeri Wonosari

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Wonosari (Fakta9.com)_ _// Pengadilan Negeri Wonosari melanjutkan persidangan perkara pembunuhan yang terjadi di Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, pada hari Selasa (04/04/2023) kemarin.


Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Dituntut Hukuman Mati


Agenda sidang tersebut adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.

Sidang perkara pidana yang dipimpin I Gede Adi Muliawan, S.H.,M.Hum., bersama hakim anggota, Nurachman Fuadi, S.H.,M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. dengan terdakwa ERW (24) dan AA (36) ini digelar di ruang sidang utama PN Wonosari berlangsung aman.

Dalam kesempatan ini, para terdakwa nomor perkara 9 dan 10/Pid.B/2023/PN Wno yang keduanya dituntut dengan Pidana Mati oleh Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan keterangan-keterangan dan permohonan yang dapat meringankan hukuman para terdakwa serta menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan seringan-ringannya.


Baca Juga : Jasad Wanita Tanpa Busana di Pantai Ngrawe Merupakan Korban Pembunuhan, Para Pelaku Ditangkap


Dengan alasan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, hal tersebut dikemukakan penasihat hukum para terdakwa sebagai hal yang meringankan putusan.

Atas Pledoi itu, Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan atas nota pembelaan pada sidang berikutnya, yakni tanggal 11 April 2023.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA