Minggu, Juni 16, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tempat Hiburan Karaoke Praktik Jual Beli Minuman Keras Secara Bebas

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

TANJUNGSARI, (Fakta9.com)_ _//Tempat hiburan Karaoke T.Rio yang menempati tanah Sultan (Sultan Ground) di Kawasan  Pantai Sarangan, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunugkidul, menjalankan praktik jual beli minuman beralkohol.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya. Ia menyampaikan jika membeli sebotol minuman anggur merah yang beralkohol 19,5 % dan sebotol bir bintang di tempat tersebut.

“Kami beli anggur merah sama bir di sana mas (karaoke T.Rio).” jelas salah seorang pengunjung sambil menunjukkan bukti nota pembayaran, Selasa (24/10/2022).

Pengunjung menyampaikan sesuai dengan yang tertera dalam nota pembayaran, sebotol anggur itu dibeli seharga Rp 85 ribu, dan Bir seharga Rp 60 ribu.


Baca Juga : Ratusan Pamong Kalurahan Sambut Kepulangan Sri Sultan Hamengku Buwono X


Padahal, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.74 Tahun 2013.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Perpres 74 tahun 2013 disebutkan minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi syarat sesuai peraturan di bidang kepariwisataan.

Sesui pasal tersebut, penjualan dapat dilakukan pada toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Baca Juga : DPP Apdesi Usulkan Perubahan Masa Jabatan Perangkat Desa, Sekjend Nayantaka: Mestinya Dilakukan Kajian Secara Komprehensif


Menanggapi adanya praktik jual beli minuman beralkohol di salah satu karaoke itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Ngatijo menyampaikan jika sesuai dengan peraturan yang ada, semua tempat hiburan malam (karaoke) tidak boleh menyediakan maupun menjual belikan minuman beralkohol (Miras) jenis apapun.

“Kalau menyediakan minuman keras  sesuai aturannya jelas tidak boleh.” Tegasnya, Rabu (25/10/2022).

Ngatijo menuturkan jika pihaknya akan segera menindak lanjuti informasi adanya praktik jual beli minum keras di salah satu tempat karaoke.

“Bila ada (tempat karaoke) yang menjual minuman beralkohol tentunya akan kami tindak tegas, serta saya berharap kepada pengusaha maupun pengunjung agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.” Ucap Ngatijo.

Selama ini, menurut Ngatijo, pihaknya sering melakukan razia di sejumlah tempat karaoke akan tetapi tidak pernah menemukan barang bukti minuman keras.

“Saat kami lakukan razia biasanya pengunjung membawa (miras) dari luar, dan itu tidak disediakan oleh pengusaha karaoke.” Jelasnya.

Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA