Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

DPP Apdesi Usulkan Perubahan Masa Jabatan Perangkat Desa, Sekjend Nayantaka: Mestinya Dilakukan Kajian Secara Komprehensif

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Baru-baru ini viral dimedia sosial khususnya dikalangan perangkat desa/ pamong kalurahan mengenai surat rekomendasi audiensi oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI).

Surat Rekomendasi Audiensi bernomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022 tersebut bertanggal 17 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh oleh Surta Wijaya selaku Ketua Umum DPP Apdesi dan Asep Anwar Sadat sebagai Sekjen.


Baca juga : Dampak Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan, Jalan Kampung Berlumpur dan Licin.


Dari 11 poin rekomendasi audiensi yang dirilis oleh DPP Apdesi, terdapat satu point yang menghebohkan perangkat desa/ pamong kalurahan se-Indonesia, yaitu poin nomor 4 yang berbunyi “masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa”.

Dengan kata lain, masa jabatan Perangkat Desa diusulkan menjadi 6 tahun atau sama dengan masa jabatan Kepala Desa.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-DIY (Nayantaka) Heri Yulianto secara tegas menghimbau kepada seluruh keluarga besar perangkat desa/ pamong kalurahan se-DIY untuk tenang dalam merespon serta menanggapi draft usulan dari DPP Apdesi.

“Dalam menanggapi perihal usulan tersebut untuk senantiasa berkoordinasi dengan induk dari masing- masing paguyuban di tingkat Kabupaten.” jelasnya.

Secara prinsip, menurut Heri, Nayantaka DIY tidak sependapat dengan usulan masa jabatan perangkat desa sama dengan kepala desa.


Baca juga : Kapolri Melantik 9 Kapolda dan 7 Perwira Tinggi Polri, Satu Diantaranya Kapolda DIY


Karena dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, jelas disebutkan bahwa Perangkat Desa dapat diberhentikan setelah genap berusia 60 tahun, kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Terhadap poin tersebut mestinya dilakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu.” Tegasnya, Jumat (21/10/2022)
Surat dari DPP Apdesi yang menghebohkan perangkat desa.(foto)

Lebih lanjut sampaikan Heri yang juga menjabat sebagai ketua paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Gunungkidul (Semar), jika terkait draf usulan yang menuai kontraversi itu pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke DPP Apdesi.

“Hasil konfirmasi kami ke DPP Apdesi, jika point nomor empat dalam draf tersebut tidak akan dibawa dalam materi rekomendasi audiensi di Kemendagri.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA