WONOSARI, (Fakta9.com)__//Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif , Polisi ungkapkan motif kedua pelaku penusukan terhadap Rizkyana Sugesti Chandrahati (25) warga Padukuhan Keruk 3, RT 71, RW 20, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena karena pacar dari salah satu pelaku yang bekerja jadi satu dengan korban di salah satu kantor Finance di Wonosari, mengeluhkan jika merasa kesal, karena tersaingi dengan korban dalam hal pekerjaan.
“Mendengar keluhan pacarnya, pelaku kemudian merencanakan penganiayaan terhadap korban.” terang AKP Ryan Permana saat konferensi Pers di halaman Mapolres Gunungkidul pada Kamis (17/06/2021).
Baca Juga: Dua Pelaku Penusukan di Jl. Baron Dibekuk Polisi
Dijelaskan oleh Kasat Reakrim, bahwa penganiayaan tersebut pertama terjadi pada 17 April 2021 lalu, dimana pelaku melukai korban dari arah belakang menggunakan senjata tajam.
“Selang beberapa minggu, korban melaporkan bahwa bahwa menjadi korban tabrak lari saat akan berangkat bekerja.” tuturnya.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan sudah mendapatkan cukup bukti, Polisi akhirnya dapat menangkap dua pelaku, yaitu RST (33) warga Banjarnegara, dan RSB (39) warga Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul, di dua lokasi berbeda.
Baca Juga : Seorang Karyawati Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Akan Berangkat Kerja
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakannpasal 340 KUHP jo 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun pencara atau seumur hidup.” jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul.
Diketahui bahwa Rizkyana Sugesti Chandrahati (25) menjadi korban penusukan orang tak dikenal yang terjadi di Jl. Baron KM 6, tepatnya di dekat SMP N 3 Wonosari, Padukuhan Kepil, Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari saat dirinya hendak berangkat kerja pada 17 April 2021 lalu. Dan selang beberapa minggu kemudian, korban juga mengalami tabrak lari yang dilakukan oleh para tersangka.
Reporter: Danar Restaka