GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Kabar tak sedap menerpa Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunungkidul.
Pasalnya lembaga sosial ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY lantaran tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga medisnya.
Baca Juga : Fortuner VS Panther di JJLS, Kedua Kendaraan Rusak Parah
Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya aduan mengenai tidak dibayrkannya THR disampaikan oleh karyawannya pada 15 April 2024 melalui aplikasi.
“Pelapor merupakan karyawan PMI Gunungkidul.” Ucapnya.
Mendapati laporan tersebut, tim pengawas langsung berkomunikasi dengan kedua pihak baik pelapor maupun terlapor.
“Pekerja merasa yang diterimanya bukan THR, namun PMI sendiri mengaku jika hak yang dibayarkannya merupakan gaji ke- 13 yang sudah dibayarkan pada akhir Maret 2024.” Ujarnya.
Amin menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, bahwa THR itu berbeda dengan gaji ke-13, sehingga dirinya menganjurkan kedepan gaji ke-13 agar dikonversikan saja sebagai THR.
“Kami mengajukan samacam surat rekomendasi kepada PMI, PMI DIY, Pemda Gunungkidul dan Ombudsman DIY. Ini hanyalah masalah komunikasi yang harus dibenahi oleh PMI Gunungkidul.” Imbuhnya.
Baca Juga : Topeng Cilik Meriahkan Rasul Padukuhan Dedel
Sementara itu, Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo mengatakan jika sejak tahun 2016 lebih tepatnya selama ia menjadi pengurus PMI, THR dianggap sebagai gaji ke-13.
“Gaji ke- 13 itu ialah THR dan besarnya gaji ful termasuk tunjangan.” Tegasnya.
Dikonfirmasi soal ketenagakerjaan, Iswandoyo pun tidak mengetahuinya.
“Kami hanya tahu jika tenaga kerja itu harus dilindungi, dan kami telah memberikan jaminan kepada karyawan lewat BPJS ketenagakerjaan. Perihal gaji ke-13 itu tentu akan dibahas dalam rapat pengurus.” Paparnya.