Minggu, Juli 5, 2026

FAKTA TERBARU

Seorang Buruh Harian Asal Imogiri Ditangkap Polisi Lantaran Simpan Alprazolam Tanpa Izin

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan psikotropika tanpa izin di wilayah Kapanewon Imogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti berupa 33 butir tablet alprazolam, terdiri atas 13 tablet Alprazolam 1 mg dan 20 tablet Alprazolam 0,5 mg.


Baca Juga : Pemuda Asal Surabaya Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah Sambirejo Semanu


Tersangka yang diamankan berinisial AS (31) warga Kapanewon Imogiri, Bantul. Ia ditangkap di rumahnya di Dronco, Kalurahan Girirejo, Imogiri, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat pagi terkait adanya seorang pemuda yang diduga kerap menyalahgunakan obat-obatan. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan berwarna perak bertuliskan Mersi serta 20 tablet Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan bertuliskan Calmlet. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil interogasi awal, AS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh puluhan tablet alprazolam tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial K seharga Rp 370.000.

Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin yang sah untuk memiliki maupun menyimpan psikotropika tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan jika pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 33 butir alprazolam yang diduga dimiliki tanpa hak. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang tersebut.” Ucapnya.

Baca Juga : Enam Orang Perebutkan Jabatan Kosong Dukuh Sambirejo


Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut.” Tegasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA