Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Selingkuh Dengan Suami Orang, Oknum Dokter ASN Akhirnya Dipecat

Advertisementspot_img

Penulis : Danar Restaka

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)_ _// Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NK (40) warga Kapanewon Playen yang berprofesi sebagai dokter di salah satu Rumah Sakit pemerintah di Gunungkidul akhirnya di pecat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menyampaikan jika sanksi hukuman disiplin berat terhadap oknum dokter ASN tersebut diberikan oleh Bupati lantaran yang bersangkutan telah terbukti melakukan perselingkuhan.


Baca juga : Diduga Mesum Dengan Suami Orang, Oknum Dokter Digrebeg dan Dilaporkan Polisi.


“Terhadap yang bersangkutan (NK), diberikan sanksi disiplin berat oleh Bupati .” Jelasnya Selasa (16/08/2022).

Pemberian sanksi hukuman disiplin berat ini, menurut Iskandar, telah melewati beberapa proses sesuai dengan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan banyak hal.

NK terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam peraturan ini disebutkan pegawai negeri sipil (PNS/ ASN) dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.

Dan bagi yang melanggar maka akan diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, dibebaskan dari jabatannya, atau diturunkan jabatannya.

“Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Bupati sudah diberikan kepada NK per 16 Agustus 2022 hari ini.” terangnya.

Namun BKPPD Gunungkidul memberikan waktu ke NK selama 14 hari setelah surat keputusan turun, untuk banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Diketahui oknum dokter ini telah di grebeg oleh warga bersama isteri pasangan selingkuhnya saat sedang berduaan di sebuah rumah di wilayah Kapanewon Patuk, pada bulan Juni 2022 lalu.

Dengan adanya berbagai kasus yang menjerat ASN, Iskandar berpesan bagi seluruh ASN yang bertugas di wilayah Gunungkidul agar melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan maksimal, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mematuhi kode etik, dan ketentuan lain.


Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas, Satlantas Polres Gunungkidul Laksanakan Tilang Keliling


“Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan maka Bupati tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi tentunya dengan prosedur penjatuhan sesuai ketentuan.” Tegasnya.

Ia juga berharap selain memiliki kompetensi, ASN juga harus memiliki integritas yang tinggi serta mampu menjaga harkat dan martabat selaku aparatur negara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA