Jumat, September 26, 2025

FAKTA TERBARU

Satu Tahun Mengonsumsi Obat Terlarang, Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Ditahan Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, berinisial AR di tangkap aparat Kepolisian terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Baca Juga : Tiga Pelaku Pencurian di Kapanewon Semin Berhasil Dibekuk Anggota Kepolisian


Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani jika AR ditangkap oleh aparat dari Polda DIY pada Rabu (20/04/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu angkringan wilayah Padukuhan Ledoksari, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

“Polda DIY yang menangkap dan diserahkan kepada pihak Polres Gunungkidul, kemudian sudah kami tindak lanjuti serta pelaku sudah ditahan sejak Kamis (22/04/2022) pagi,” Paparnya.

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sejumlah 3 butir pil jenis Riklona. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengonsumsi barang haram tersebut kurang lebih sudah sekitar satu tahun terakhir.

Dilanjutkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, jika selama ini pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut merupakan Target Operasi pihak Kepolisian. Dan saat ini AR masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul.


Baca Juga : Sindikat Pengedar Pil Sapi Dibekuk Polisi, 1 Orang Ditetapkan Sebagai DPO


“Proses hukum tetap berlanjut, karena yang bersangkutan merupakan target oprasi (TO) lama jajaran Kepolisan,” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA