Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tiga Pelaku Pencurian di Kapanewon Semin Berhasil Dibekuk Anggota Kepolisian

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

WONOSARI (fakta9.com)_ _// Dalam kegiatan Pers Rillis yang dilaksanakan Polres Gunungkidul, anggota Sat Reskrim Polsek Semin bersama anggota Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul.


Baca Juga : Warga Turun ke Jalan, Tolak Rencana Pembangunan Tugu Tobong Gamping


Disampaikan oleh Waka Polres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum bahwa penangkapan PS (33) warga Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan itu, bermula ketika anggota Sat Reskrim Polsek Semin mendapatkan informasi bahwa pelaku melintas di daerah Bulu, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dan ternyata masuk wilayah Kapanewon Semin tepatnya masuk di SPBU Semin untuk mengisi BBM.

“Setelah kita amankan dan diinterogasi, PS mengakui telah melakukan pencurian sekitar bulan Februari 2022 di Padukuhan Logantung, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil 2 Buah Laptop merk Azus dan Lenovo serta beberapa perhiasan (Gelang, Cincin kawin, Kalung) dengan total kerugian sekitar 19,5 juta,” Paparnya.

PS dijerat dengan Ancaman Hukuman  Pasal 363 KUHP Pidana ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu, dua pelaku lainya yang berhasil diringkus jajaran kepolisan yaitu RDS (23) warga Kalurahan Pundunsari, Kapanewon Semin dan CP (17) warga Kalurahan Bulurejo, Kapanewon Semin.


Baca Juga : Meninggalkan Rumah Tampa Pamit, Pemuda Asal Logandeng Belum Ditemukan


Terungkapnya kasus Curanmor kali ini bermula ketika pada hari Rabu (16/02/2022), Suwarni (50) warga Padukuhan Pundungsari, Kapanewon Semin melaporkan atas kejadian yang menimpanya yaitu sepeda motor Yamaha Mio AB 5448 RW telah hilang ke Polsek Semin.

“Atas peristiwa tersebut anggota Sat Reskrim Polsek Semin di pimpin langsung oleh Kapolsek Semin melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi,” Terang Kompol Widya Mustikaningrum.

Kedua pelaku berhasil diamankan dirumahnya yaitu padukuhan Semin Wetan, Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, pada hari Jum’at (15/04/2022).

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Semin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 TKP yakni di wilayah Semin, Ngawen, Karangmojo dan Nglipar,” Terangnya.

RDS dan CP dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA