GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//-Polisi melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan laki – laki berinisial R (65) kepada perempuan berinisial S (54) yang terjadi pada hari Jum’ at (05/01/2024) pagi di Padukuhan Dedel Wetan, Dadapayu, Semanu, Gunungkidul
Disampaikan oleh Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono bahwa dalam reka ulang tersebut pihaknya menghadirkan 4 saksi dan 21 adegan.
Baca juga: Lima Tokoh Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Gunungkidul 2024 di Tim Penjaringan Partai Golkar
“Korban di bunuh saat tidur lelap sekitar pukul 03.00 WIB.” Ujarnya, Rabu (24/04/2024).
Menurutnya, motif pelaku nekat mengakhiri nyawa istrinya lantaran sakit hati ucapan korban dan masalah ekonomi.
“Pelaku kita jerat pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Imbuhnya.