BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Sebanyak 270 botol minuman beralkohol (Mihol) tanpa izin berhasil diamankan jajaran Polres Bantul dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda pada Kamis (25/6/2026) malam. Barang bukti tersebut disita dari Outlet 23 Parangtritis di Padukuhan Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Outlet 23 Jalan Parangtritis Km 10,5, Neco, Sabdodadi, serta sebuah lokasi di Padukuhan Ngijo, Bangunharjo, Sewon.
Baca Juga : Dua Orang Spesialis Pencuri Pompa Air di Bantul Diringkus Polisi
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto bahwa mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bantul.
“Total ada 270 botol minuman beralkohol tanpa izin yang kami amankan dari tiga lokasi berbeda. Seluruh barang bukti sudah kami bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.” Ucapnya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rita, operasi pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kretek sekitar pukul 22.30 WIB di Outlet 23 Parangtritis di Dusun Mancingan XI, Parangtritis.
“Dari lokasi tersebut petugas menemukan dan mengamankan 180 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan kadar alkohol. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kretek.” Ujarnya.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata pemilik minuman beralkohol tersebut yakni GWS (24), dan saat ini digiring ke kantor polisi untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan. Penanganan dilakukan sesuai aturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul.” Jelasnya.
Rita menjelaskan, operasi juga dilakukan Sat Samapta Polres Bantul sekitar pukul 23.00 WIB setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di kawasan Jalan Parangtritis Km 10,5, Sabdodadi.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan dan mengamankan 60 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut.” Ungkapnya.
Dari lokasi itu, polisi mendata pemilik barang berinisial HK (28). Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan peredaran miras ilegal. Kami mengapresiasi warga yang memberikan informasi sehingga dapat segera kami tindak lanjuti.” Tuturnya.
Sementara itu, operasi serupa juga dilakukan Unit Reskrim Polsek Sewon setelah menerima laporan adanya dugaan penjualan miras tanpa izin di Padukuhan Ngijo, Bangunharjo.
“Hasil pengecekan di lokasi ditemukan sembilan botol minuman beralkohol oplosan berukuran 600 mililiter. Selanjutnya barang bukti kami sita untuk kepentingan penyelidikan.” Jelasnya.
Polisi turut mendata penjual berinisial P. (45) yang selanjutnya menjalani pemeriksaan.
Rita menegaskan, operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantul.
“Polres Bantul tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Operasi akan terus digelar secara rutin, baik berdasarkan hasil patroli maupun laporan masyarakat.” Tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin karena melanggar peraturan daerah yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti.” Pungkasnya.





















