PLAYEN (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Playen berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YPA (26) warga Padukuhan Jragum RT 01 RW 17, Kalurahan Ngeposari, Semanu, Gunungkidul, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan.
Disampaikan oleh Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi bahwa tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Kamis (03/11/2022) bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Kabupaten Sleman, kemudian mereka berniat pergi ke salah satu Pantai di Kabupaten Gunungkidul menaiki sepeda motor Honda Vario nopol AD 4438 AMC milik korban.
Baca juga ; Pencarian Selama 4 Hari, Dua Korban Tertimbun Tanah Longsor Ditemukan Berdekatan
“Dalam perjalanan sesampainya di jalan Playen-Paliyan tepatnya depan SMA N 1 Playen, ban depan sepeda motor tersebut kempes sehingga korban turun dari kendaraan. Setelah turun ternyata pelaku langsung kabur membawa sepeda motor itu.” Jelas Kapolsek.
Merasa menjadi korban pencurian, korban lantas melaporkannya atas peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Playen.
Mendapatkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi indentitas serta keberadaan pelaku.
Baca juga : Lakukan Pencurian, Pemuda Ganteng Terancam Masuk Bui
“Pelaku berhasil diringkus di wilayah Sleman oleh personil Reskrim Polsek Playen dengan Reskrim Polsek Depok Timur berikut barang bukti berupa sebuah sepeda motor dan Handpone milik korban.” Ucap Kapolsek.
Usut punya usut sebelum jalan bareng ternyata pelaku dengan korban atas nama Kartika Ratna Nur Indah Sari warga Ngabeyan, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, saling kenalan melalui Media Sosial.