Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Peredaran Obat Psikotropika Antar Provinsi Merajalela, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dan Memburu Pengedar Lainnya

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Jajaran Reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap peredaran obat – obatan terlarang di wilayah Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap tiga tersangka warga Aceh berinisial MR, FA, dan B yang bertempat tinggal di kios kawasan Ceper, Klaten, Jawa Tengah.


Baca Juga : Buntut Dugaan Penggelapan Anggaran Oknum Dukuh, 10 RT Mengundurkan Diri


Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 toples atau 7.000 butir pil warna putih berlogo Y atau pil sapi, 640 strip Trihexyphenydyl yang berisi 6.400 butir, 180 butir warna kuning berlogo ml, 314 butir pil warna kuning berlogo DMP, 32 pack Alfa Generik, 354 butir Hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.140.000.

Disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto dalam konfrensi persnya bahwa sebelumnya Satresnarkoba telah menangkap IM pelaku penyalahgunaan obat terlarang pada tanggal 15 Januari 2024.

“IM mengaku memesan Pil Sapi dari FA, namun kala itu yang menyerahkan tersangka MR.” Ucapnya, Selasa (06/02/2024).

Memperoleh keterangan tersebut, anggota selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MR, FA, dan B pada malam harinya.

“Saat kita mintai keterangan, MR mengatakan dirinya telah mengedarkan Pil Sapi sebanyak 200 butir kepada IM. Selain itu, MR juga mengakui mendapatkan pil itu dari FA. Kemudian petugas melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap FA dan berhasil mengamankan obat – obatan terlarang siap jual.” Ungkapnya.

Kemudian Polisi pun melakukan pengembangan, hingga akhirnya seorang pria berinisial B juga ikut diciduk beserta barang bukti obat – obatan terlarang.


Baca Juga : Tim Investigasi Kalurahan Siraman Temukan Fakta Tentang Perselingkuhan Dukuh Seneng Dengan Warganya


Atas perbutannya, para tersangka dijerat pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 atau pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dilanjut, ribuan obat tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang saat ini masih buron yang diambilnya di wilayah Jakarta.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap peredaran obat terlarang tersebut.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA