Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pendirian Tower di Tepi Jalan Pulegundes Disinyalir Belum Kantongi Izin

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Tepus (Fakta9.com)_ _//Pembangunan Tower telekomunikasi atau base transceiver system (BTS)
di Padukuhan Pulegundes 1, Kalurahan Sidoharjo, Tepus, Gunungkidul, disinyalir belum mengantongi kelengkapan dokumen perijinan namun sudah mulai didirikan.

Menurut informasi, BTS tersebut milik PT Tower Bersama Infrastructure dan pendiriannya dikerjakan oleh PT Prasetya Dwi Darma.

Setelah selesai mengerjakan pondasi, Selasa (03/10/2023) tampak puluhan pekerja ahli sedang merangkai baja untuk di dirikan.

Disinggung mengenai perijinan salah satu pekerja menjawab tidak tahu menahu soal perijinan.

“Kita hanya kuli, yang tau tentang tower ini adalah atasan kita.” Ucap salah seorang pekerja.

Baca juga : Direktur PT Deztama Putri Sentosa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta


Sementara, pihak kontraktor pendirian tower tidak juga tidak memberikan keterangan ketika ditanya mengenai dokumen pendirian pembangunan BTS tersebut.

Untuk diketahui jika dalam pemdirian tower telekomunikasi di Gunungkidul sudah diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No 12 Tahun 2012 tentang penataan dan pengendalian memara telekomunikasi.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA