Selasa, Mei 20, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Serahkan Daftar Ketetapan PBB-P2 Tahun 2025 dan Gelar Panutan Pembayaran Pajak

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Penyerahan Daftar Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sekaligus Panutan Pembayaran PBB-P2, sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (08/05/2025).


Baca Juga : Pekerja Bangunan Asal Wonosobo Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tersengat Aliran Listrik di Bantul


Dalam laporannya, Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menyampaikan bahwa tahun ini telah diterbitkan ketetapan PBB-P2 sebesar 27 Miliar 480 juta rupiah yang mencakup seluruh wilayah di 18 Kapanewon, dengan target penerimaan sebesar 25 miliar 540 juta 900 ratus ribu rupiah.

“Sebagai langkah intensifikasi, SK Bupati Nomor 34 dan 35/KPTS Tahun 2025 telah diterbitkan untuk membentuk Tim Pembina dan Tim Pelaksana Pemungutan PBB, yang melibatkan unsur OPD, Kapanewon, Lurah hingga Dukuh. Tim ini diharapkan menjadi motor penggerak capaian PBB hingga 30 September 2025, bahkan diharapkan bisa melebihi target yang ditetapkan.” Ujarnya.

Dirinya mengungkapkan jika Bupati juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.14.1/I Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pajak, yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab, Kapanewon dan Kalurahan, untuk menjadi teladan dalam pembayaran pajak daerah.

Lebih lanjut Kepala BKAD Gunungkidul menambahkan sampai saat ini terdapat 10 kalurahan yang sudah lunas pajak.

“Kalurahan tersebut antara lain dari Kapanewon Gedangasari ada Kalurahan Mertelu, Hargomulyo, Ngalang. Kapanewon Paliyan ada Kalurahan Sodo. Kapanewon Semin ada kalurahan Kemejing, Bendung, Sumberejo. Kapanewon Girisubo ada Kalurahan Karangawen. Kapanewon Rongkop ada kalurahan Botodayakan dan Kapanewon Tepus ada Kalurahan Sidoharjo.” Imbuhnya.

Terpisah, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa kemandirian fiskal adalah pilar penting dalam mewujudkan visi Gunungkidul Raya yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban.

“Harapannya kita bisa menjadi Pemerintah Daerah yang PADnya bisa meningkat baik dari retribusi maupun pajak, kalau kita tergantung selamanya dengan pemerintah pusat efeknya ya seperti sekarang, kita sudah merencanakan banyak hal ternyata ada kebijakan yang berbeda sehingga apa yang kita rencanakan tidak bisa terwujud.” Ujarnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu kontributor utama PAD Gunungkidul selain BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, reklame, air tanah, MBLB, dan opsen pajak kendaraan. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dilakukan mulai dari tingkat Kalurahan dengan dukungan aktif Panewu, Lurah, hingga Dukuh.

“Kita minta para Panewu melakukan monitoring hingga tingkat Dusun, agar warga yang belum membayar PBB segera dihimpun dan dicegah dari potensi penyelewengan. Pajak yang sudah dibayar jangan sampai dirusak.” Ungkapnya.
“Kami juga berharap melalui kegiatan ini kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat akan semakin meningkat, seiring dengan penguatan sistem pengawasan dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan.” Imbuhnya.

Baca Juga : Dugaan Pencabulan Siswi SMP, Oknum Dukuh Tak Mengakui Saat Diklarifikasi


Sebagai bentuk keteladanan, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025, dimana Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah membayar pajak atas rumah dinas masing-masing. Bupati Gunungkidul sebesar Rp 7.460.513, Wakil Bupati Gunungkidul sebesar Rp 3.527.688, Sekretaris Daerah Gunungkidul sebesar Rp 390.363.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA