Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staff Pamong Kalurahan, Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan pengarahan dan juga melakukan pembinaan kepada Dukuh yang dilaksanakan di Kantor Kapanewon Ngawen, pada hari Kamis (2/11/2023).
Baca Juga : Pembangunan RSUD Saptosari Dipantau Ketat Pemkab Gunungkidul
Sebanyak 66 Dukuh dari 6 Kalurahan mengikuti pembinaan yang diisi secara langsung oleh Bupati Gunungkidul.
“Tantangan masa depan selalu saya hadapkan, birokrasi di Gunungkidul adalah kita semua dan jangan pernah tidak merasa, Gunungkidul terutamanya ngawen, maju atau runtuh tergantung kalian semua dan juga tokoh-tokoh yang lain.” Terang Sunaryanta saat memberikan pengarahan.
Dalam pengarahannya, Bupati juga menghimbau kepada para Pamong Kalurahan dan Staff Pamong Kalurahan juga Dukuh untuk tidak terlibah masalah hukum.
“Sesuaikan kemampuan finansial, karena ini terkait dengan maraknya kasus dukuh yang terjerat hutang dan finansial.” Ucapnya.
Sunaryanta juga memperingatkan untuk tidak bermain-main terlebih dengan lawan jenis.
“Lebih berhati-hati, untuk tidak bermain-main dengan lawan jenis, dan apabila ada permasalahan apapun itu dimediasikan terlebih dahulu dibicarakan baik-baik sebelum dibawa ke ranah hukum.” Ujarnya.