Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Anggota Polisi Polres Gunungkidul mengamankan seorang anak dibawah umur. Dia ditangkap lantaran telah menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial.
“Anggota Sat Reskrim menangkap satu pelaku di bawah umur terkait berita Hoax yang tersebar di Medsos.” Ucap Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto pada hari Rabu (01/11/2023).
Baca juga : Maling Mobil Dicokok Polisi
Menurut Iptu Suranto, jika pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah Pasal 45 A ayat 1, UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.
“Saat ini petugas masih tetap melakukan pengembangan.” Terangnya.
Atas adanya peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Gunungkidul menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat konten provokatif, dan tidak menyebarkan berita Hoax untuk sama-sama menjaga situasai yang kondusif.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk Saring dulu sebelum Sharing.” Tandasnya.