Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Penyebar Berita Hoax Klitih di Gunungkidul Berhasil Diamankan Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Anggota Polisi Polres Gunungkidul mengamankan seorang anak dibawah umur. Dia ditangkap lantaran telah menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial.

“Anggota Sat Reskrim menangkap satu pelaku di bawah umur terkait berita Hoax yang tersebar di Medsos.” Ucap Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto pada hari Rabu (01/11/2023).

Baca juga : Maling Mobil Dicokok Polisi


Menurut Iptu Suranto, jika pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah Pasal 45 A ayat 1, UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Saat ini petugas masih tetap melakukan pengembangan.” Terangnya.

Baca juga : Penyerahan Penghargaan Kepada Wajib Pajak, Kalurahan dan Kapanewon Lunas PBB-P2 serta Pengundian Hadiah Lunas PBB


Atas adanya peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Gunungkidul menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat konten provokatif, dan tidak menyebarkan berita Hoax untuk sama-sama menjaga situasai yang kondusif.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk Saring dulu sebelum Sharing.” Tandasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA