Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Pencurian Baterai Tower dan Penadahnya Digulung Petugas

Advertisementspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Polres Gunungkidul ungkap kasus pencurian Baterai yang terjadi di beberapa Tower XL yang berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, Polisi menangkap dua pelaku pencuri baterai dan dua penadahnya.


Baca Juga : Baliho Dirusak, Ketua DPD PSI Gunungkidul Angkat Bicara


Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri di ruang loby Polres Gunungkidul bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sebanyak 10 Baterai Tower di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Mendapat laporan tersebut, Tim Inafis Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di lokasi Tower.

“Kami mendapatkan sidik jari laten di 4 TKP, setelah dilakukan analisa dan pengembangan diketahui kandidat yang ternyata identik dengan seorang pria berinisial SP.” Ucapnya.

Kemudian Team Buser Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Patuk serta Karangmojo melakukan penyelidikan keberadaan diduga pelaku di daerah Melati, Sleman dan pada hari Rabu (4/10/2023) sekira pukul 19.25 WIB berhasil mengamankan diduga pelaku yang berinisial SP.

Dari hasil introgasi dari SP, dia mengakui telah melakukan pencurian baterry Tower bersama seorang pria berinisial S yang kala itu berada di wilayah Kota Bekasi. Sehingga pada hari Kamis (5/10/2023) petugas gabungan mengamankan S di Jaurangon, Jati Sempurna, Kota Bekasi.

“Hasil introgasi terhadap kedua pelaku bahwa barang bukti berupa Baterai dijual kepada berinisial A dan MD yang juga berhasil diamankan Kota Bekasi dan Bekasi Utara pada hari Jum’ at (6/10/2023) malam.” Ungkap Kapolres.

Baca Juga : Dua Bulan Lakukan Penyelidikan, Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Semanu


Usai menangkap keempat pelaku tersebut, selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku SP dan S dikenakan pasal 363 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku A dan MD dikenakan pasl 480 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA