Senin, Juni 23, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan seorang pria berinisial BSW (29) warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Baca Juga : Telur Penyu Kembali Ditemukan di Pantai Gunungkidul


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray menyampaikan jika pada hari Minggu (04/05/2025) pukul 01.30 WIB tersangka berinisial BSW hendak meminjam handphone korban yang masih dibawah umur. Namun tersangka justru beralih berniat mencabulinya dengan mengajak korban ke belakang rumah ketika anggota keluarga lainnya sedang tidur lelap.

“Tersangka meraba dan mencium bagian vital tubuh korban secara bergantian serta memaksa korban untuk memainkan alat kelaminnya. Kemudian tersangka menggesekkan salah satu jari tangannya pada bagian alat vital korban.” Jelasnya, Selasa (20/05/2025).

Dilanjut, bahwa tersangka yang tinggal satu rumah dengan korban ini juga sempat mengenacam korban dalam melancarkan aksinya.

“BSW ini merupakan paman korban. Tersangka mengancam jika tidak menuruti kemauannya akan membunuh ayah dan bibinya.” Ujarnya.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Unit PPA Polres Gunungkidul. Setelah dilaporkan, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh warga.

“Pada hari Rabu (07/05/2025) tersangka diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polres Gunungkidul.” Ungkapnya.

Baca Juga : Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas di Salah Satu Panti Pijat di Jogja


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA