Yogyakarta, (fakta9.com)__//Kurang dari 2x 24 jam, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di titik 0 Km Yogyakarta yang terjadi pada Selasa (07/02/2023) sekitar pukul 04.00 wib lalu.
“Alhamdulilah, dalam 2x 24 jam kita berhasil mengamankan 6 pelaku. Satu diantaranya masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar.” Jelas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Syaiful Anwar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/02/2023).
Baca juga : Korban Pelecehan Oknum Guru Lebih Dari Satu Orang, Praktisi Hukum Desak Polisi Segera Bertindak
Keenam orang pelaku masing-masing berinisial FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20) dan GN (17) seluruhnya merupakan warga Gedongtengen, Kota Jogja.
Dijelaskan oleh Kapolresta Yogyakarta jika dari keenam pelaku ini memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
FN berperan sebagai joki motor Honda Scoopy serta memukul teman korban sebanyak dua kali, YG menendang teman korban sebanyak satu kali, dan TR memukul dua kali mengenai helm korban dan memukul teman korban 4 kali.
Kemudian NK menendang teman korban sebanyak satu kali, serta GN yang masih berstatus sebagai pelajar ini berperan sebagai joki sepeda motor Honda Vario dan membawa senjata knop besi/stick.
“Sedangkan LT ini merupakan eksekutor. Yang berperan dengan menyabetkan celurit mengenai helm dan bahu korban.” tutur Kombes Pol Syaiful Anwar.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku ini, menurut Kapolresta Yogyakarta, bermula saat korban mengendarai sepeda motor untuk jalan-jalan keliling Jogja.
Baca juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Digelandang Polisi
Saat melalui jalan Malioboro, korban menggeber serta menjumpingkan sepeda motornya. Hal itu membuat salah satu pelaku merasa tersinggung, sehingga mengejar korban.
“Dari situ timbul lah keributan di titik 0. Kemudian pelaku pulang untuk mengambil sepotong besi, dan mengabari rekan-rekannya. Mereka kemudian kembali lagi dan terjadilah keributan seperti yang beredar dalam vidio viral.” Ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.