Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Nyolong Alat Penggilingan Tepung, Seorang Residivis Kembali Ngandang

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

WONOSARI (Fakta9.com)_ _//Seorang pemuda berinisial AS (29) warga Kalurahan Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari.

AS merupakan pelaku pencurian alat penggilingan tepung yang terdiri dari mesin penggerak gasolin jenis Honda Tipe GX160 milik warga Dunggubah, Duwet, Wonosari, pada hari Kamis (29/12/2022).


Baca juga : Satu Terdugaa Teroris Jaringan ISIS Ditangkap di Sleman, 2 Bom Rakitan Berhasil Diamankan


Pelaku yang merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara ini berhasil diamankan di wilayah Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (19/01/2023) lalu.

Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan jika saat ini anggotanya masih melakukan pengembang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AS.


“Masih kita lakukan pengembangan mas.” Ujar Kapolsek.

Baca juga : Berwisata Ke Pantai, Dua Remaja Kedapatan Membawa Sajam dan Miras


Atas perbuatannya pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Wonosari, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA