Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Nekat Gasak Sepeda Motor, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img

Penulis : Tovan Prihastomo, ST

Yogyakarta, (Fakta9.com)__//Alap-alap sepeda motor di sebuah indekos Jalan Sorosutan, No.46, Umbulharjo, Yogyakarta berhasil diringkus Polisi.

Pelaku merupakan seorang pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah berinisial AP (25).

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo B menyampaikan, jika kasus pencurian terjadi pada 08 Agustus 2022.


Baca juga : Dapat Kabar Anak Alami Kecelakaan, Seorang Ibu di Bantul Tertipu Rp 21,9 Juta


Sebelum kejadian korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat New, nomor Polisi AB 4712 IT di garasi tanpa dikunci setang. Kemudian ia masuk kedalam kamar untuk istirahat.

“Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB saat korban akan pergi ke daerah Maguwoharjo, ternyata sepeda motornya sudah tidak ditemukan.” terang Achmad Setyo, dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (24/08/2022).

Saat itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Umbulharjo, dan segera dilakukan penyelidikan.

Polisi mendapatkan petunjuk jika pelaku sempat dikenali oleh salah satu warga saat membawa sepeda motor korban.

Berdasar data tersebut, petugas lantas menindaklanjuti dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap dalam perjalanan menuju Purwokerto.” Ungkap Kapolsek Umbulharjo.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa uang sisa penjualan sejumlah Rp 700 ribu. Sedangkan barang bukti sepeda motor yang sudah berhasil dijual ke seseorang secara online juga berhasil disita di daerah Maguwoharjo, Sleman.

Menurut pengakua AP, ia menyelinap masuk ke kamar korban. Dan mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci Palsu.

Selanjutnya sepeda motor hasil curian di jual oleh pelaku seharga Rp 1,5 juta, dan uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti sepeda motor yang berhasil di amankan Polisi.(foto)

Baca juga : Bentrok di Asrama Mahasiswa Papua, 1 Orang Tewas Terkena Sabetan Senjata Tajam


“Pelaku ini pengangguran, dan pernah tinggal bersebelahan dengan kamar korban di kosan tersebut. Menurut pengakuannya, karena terdesak ekonomi, dan sudah hafal situasi lingkungan kos, maka ia nekat melakukan pencurian.” terang Achmad Setyo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA