Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Modus Mencarikan Bantuan, Seorang Lelaki Gondol Sebuah Handphone

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

PATUK, (Fakta9.com)__//Jajaran unit Reskrim Polsek Patuk, Gunungkidul berhasil meringkus DIK (43), warga Wirobrajan, Yogyakarta karena telah melakukan pencurian sebuah handphone.

Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Soni Yuniawan menyampaikan penangkapan pelaku berdasar laporan korban berinisial R (64) warga Ngoro-oro Patuk, yang kehilangan sebuah HP merk Vivo V7 1718 pada 10 April 2023 lalu.


Baca juga : Hendak Ambil Air Mineral, Mobil Oleng Hingga Tabrak Pembatas Jalan


Awalnya korban didatangi oleh pelaku yang menanyakan penjual tempe godhong (tempe yang dibungkus dengan daun) yang berada di wilayahnya.

“Pelaku ini berpura-pura dapat membantu mencarikan bantuan dari Kabupaten, untuk meyakinkan korbannya.” Terangnya.

Pelaku kemudian meminta KTP korban, dan mencarikan warga yang membutuhkan bantuan.

Karena sudah terlanjur percaya, korban pun mengantar pelaku kerumah tetangganya yang membutuhkan bantuan.

“Sesampainya di rumah tetangga korban, DIK minta ijin untuk mengambil sepeda motornya di rumah R.” tutur AKP Soni Yuniawan.

Karena tak kunjung kembali, korban yang curiga kemudian pulang dan mendapati pintu rumahnya terbuka. Begitu di lakukan pengecekan kedalam rumah ternyata sebuah handphone seharga sekitar Rp 3,5 juta sudah raib.


Baca juga : Ngaku Polisi, Seorang Pemuda Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok


Berdasar laporan dari R, Polisi pun segara melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku didepan Pizza Dezzo Giwangan, Yogyakarta.

“Pelaku berhasil diamankan pads 11 April 2023 dengan barang bukti HP merk Vivo V7 1718.” ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku DIK dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA