Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Mobil Plat Merah ‘Minum’ BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__//Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar telah di batasi penggunaanya oleh perintah. Hal ini bertujuan agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran.

Namun pemandangan tak mengenakkan terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu, sebuah mobil berplat merah milik pemerintah Kabupaten Gunungkidul tampak mengantri dan mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina 44. 558.05, Jl. KH Agus Salim, Kranon Kepek, Wonosari.


Baca juga : Dinas Perdagangan Gunungkidul Larang Praktik Jual Beli BBM Bersubsidi Menggunakan Jirigen


Dalam sebuah rekaman video, tampak sopir kendaraan jenis Toyota Avanza warna hitam napol AB 1058 UD ini memberikan selembar kertas kepada petugas SPBU, dan selanjutnya petugas mengisi bahan bakar dari pompa BBM jenis pertalite.

Larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).

Disinggung mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro menyampaikan jika saat ini mobil ber plat merah masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis pertalite.


Baca juga : Bolehkah Membeli BBM Bersubsidi Menggunakan Botol??


“Sampai saat ini masih boleh tapi kalau lebih jelasnya kebijakan boleh tidak bolehnya langsung saja ke kepala BKAD atau ke Pak Sekda.” Jawabnya melalui pesan WhatsApp, Senin (12/12/2022) kemarin.

Sementara Sekertaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanto masih enggan berkomentar mengenai hal tersebut.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA