Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

(Fakta9.com)__//Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023 tentang uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

MK menetapkan batas usia capres/cawapres tidak berubah di usia 40 tahun sesuai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.


Baca juga : Belasan Tahun Alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ibu Rumah Tangga Laporkan Suaminya ke Polisi


“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK. Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi, dikutip dari Kompas.com.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Baca juga : Ditinggal Belanja, Honda Beat Hangus Terbakar


MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Namun, MK menambahkan klausul mengenai pengecualian bagi individu yang pernah menjabat sebagai pejabat daerah melalui pemilihan.

Tentu saja Keputusan MK tersebut tidak menutup kesempatan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang kencang dirumorkan akan menjadi cawapres dari capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA